BAB 1
Konsep dasar pendidikan
kewarganegaraan
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Secara bahasa, istilah “Civic
Education” pakar
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan
menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili
oleh :Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center
for Civic Education)dari Universitas Islam Negri (UIN) Jakarta,
sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan
istilah ” Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED
(Center Indonesia for Civic Education),Tim ICCE (2005:6).pendiidikan kewarganegaraan
menurut soemantri: Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari
disiplin,ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang diorganisasikan dan
disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu
tujuan pendidikan IPS”.
LatarBelakang
Pendidikan Kewarganegaraan:
.Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum
dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era
pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dantuntutan yang berbeda sesuai
dengan jamannya.Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan
bangsa
yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong
proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan
17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki
oleh setiap warga Negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai
perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai
dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh Semangat perjuangan
bangsa ynag merupakan kekuatan
mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam
masa
perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa
yang akan
datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai
dengan
bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini
memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia
pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sumber : gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
LANDASAN
HUKUM
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan:
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia
yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan
dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas
manusia
Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri,maju, tangguh, cerdas,
kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja,profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Kompetesi
dasar pendidikan kewarganegaraan:
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin
kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya
secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual)
dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif
dan
psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan
demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
Sumber : gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
Komentar
Posting Komentar