BAB 2
Konsep
Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.
PENGERTIAN BANGSA .
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya
adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan
bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa
juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
PENGERTIAN NEGARA .
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing
Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA
NEGARA .
Warga
negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang
menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang
yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur
negara.
Dimana
unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu
faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan
sebagai suatu negara.
Faktor
tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang
pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu
negara, dan tentunya negara tersebut harus mendapat pengakuan dari negara
yang lain.
Dalam UUD
1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga
negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas
singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi
setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai
warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut
diatas.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan
tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang
terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul
dikemudian hari.
Hak
setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara
yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak
tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku
disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat
pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum
negara Republik Indonesia.
LATAR BELAKANG BANGSA DAN NEGARA
Sebagai
seorang warga Negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari
pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini lah
kita dapat menyadari semangat perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakaan
bangsa Indonesia. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi oleh bangsa ini kedepannya dan akan dapat menimbulkan rasa cinta
tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya di waktu sekolah saja, tetapi di
perguruan tinggi pun kita akan mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali.
Oleh karena itu saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang
bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan
kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan
kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam
pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban
seorang warga Negara.
Sangat
banyak sekali manfaat yang akan bisa kita dapatkan dari pendidikan
kewarganegaraan, seperti misalnya kita dapat belajar etika, moral, norma dan
masih banyak lagi lainnya. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya
mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok
dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari
kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari
pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan
harus di mulai dari usia dini, agar kita dapat memahami pentingnya keadaan
lingkungan di sekitar kita.
Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006,
tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan
kopetensisebagai berikut.Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran
tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan mahasisiwa memantapkan
kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan kepribadianya, agar
secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan
pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk
menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education
adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik
dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan
pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi
sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:a. Secara umum.
Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan
Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.b. Secara khusus.
Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat
SUMBER
https://guildanjing.wordpress.com/2013/03/13/latar-belakang-landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/suciabalqiss.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar