ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
Organisasi profesi yaitu suatu bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam sebuah proses profesionalnya untuk mengembangkan profesi kedalam arah status professional yang pasti diakui oleh pemerintah ataupun pengguna jasa tersebut. Sedangkan kode etik profesi yaitu suatu pedoman atau sikap dan tingkah laku untuk melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari.
1.1 Kode Etik Profesional di Bidang Teknik Industri
Kode etik profesi yaitu suatu pedoman atau sikap dan tingkah laku untuk melaksanakan tugas di dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi dalam bidang teknik industri yaitu untuk mengatur tingkah laku moral yang ada pada suatu kelompok yang ada dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan yang sudah tertulis yang harus bisa dipegang teguh dan juga dikerjakan pada kelompok tersebut.
1.2 Perbedaan kode etik profesi yang ada di Indonesia dengan yang ada di luar negeri dalam bidang teknik industri
Didalam Indonesia adanya kode etik sangat penting yaitu ada beberapa pasal yang digunakan untuk kode etik profesi di Indonesia yaitu Pasal 1 dalam melaksanakan tugas selalu akan mengerahkan segala kemampuan untuk mencapai hasil yang maksimal. Pasal 2 selalu menghargai dan akan selalu disiplin dan pasal yang ke 3 yaitu bertanggung jawab dalam pengembangan ilmu dan penerapan dalam masyarakat. Sedangkan kode etik diluar negri yaitu tidak berbeda jauh dengan kode etik profesi yang ada didalam negeri.
Sumber:
Isnanto, R. Rizal. 2009. Etika Profesi. Semarang: Universitas Dipenogoro Semarang diunduh pada September 2017.
Hariandja, S. Rotua. 2012. Etika Profesi. Depok: Universitas Indonesia diunduh pada September 2017.
Soal
1. Organisasi profesi yaitu ?
a. suatu bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam sebuah proses profesionalnya untuk mengembangkan profesi kedalam arah status professional yang pasti diakui oleh pemerintah ataupun pengguna jasa tersebut *
b. suatu pedoman atau sikap dan tingkah laku untuk melaksanakan tugas di dalam kehidupan sehari-hari
c. bertanggung jawab dalam pengembangan ilmu dan penerapan dalam masyarakat
d. selalu menghargai dan akan selalu disiplin dan pasal
2. Kode etik profesi yaitu
a. suatu bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam sebuah proses profesionalnya untuk mengembangkan profesi kedalam arah status professional yang pasti diakui oleh pemerintah ataupun pengguna jasa tersebut
b. suatu pedoman atau sikap dan tingkah laku untuk melaksanakan tugas di dalam kehidupan sehari-hari. *
c. bertanggung jawab dalam pengembangan ilmu dan penerapan dalam masyarakat
d. selalu menghargai dan akan selalu disiplin dan pasal
3. Pasal ke 2 dari kode etik profesi yang ada di Indonesia yaitu?
a. melaksanakan tugas selalu akan mengerahkan segala kemampuan untuk mencapai hasil yang maksimal
b. selalu menghargai dan akan selalu disiplin *
c. bertanggung jawab dalam pengembangan ilmu dan penerapan dalam masyarakat
d. suatu pedoman atau sikap dan tingkah laku untuk melaksanakan tugas di dalam kehidupan sehari-hari
4. Pasal ke 3 dari kode etik profesi yang ada di Indonesia yaitu?
a. melaksanakan tugas selalu akan mengerahkan segala kemampuan untuk mencapai hasil yang maksimal
b. selalu menghargai dan akan selalu disiplin
c. bertanggung jawab dalam pengembangan dilmu dan penerapan dalam masyarakat.*
d. suatu pedoman atau sikap dan tingkah laku untuk melaksanakan tugas di dalam kehidupan sehari-hari
5. Pasal ke 1 dari kode etik profesi yang ada di Indonesia yaitu?
a. melaksanakan tugas selalu akan mengerahkan segala kemampuan untuk mencapai hasil yang maksimal. *
b. selalu menghargai dan akan selalu disiplin
c. bertanggung jawab dalam pengembangan ilmu dan penerapan dalam masyarakat
d. suatu pedoman atau sikap dan tingkah laku untuk melaksanakan tugas di dalam kehidupan sehari-hari
Komentar
Posting Komentar