Kebijakan pengelolaan sumber daya alam
Saat ini kebijakan pengelolaan sumber daya alam mengacu pada undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang Nasional, dalam 20 tahun kedepan dalam berbagai aspek / sector pembangunan sebagai upaya menyebarkan dan mencapai tujuan nasional sebagaimana tersebut dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945. Adapun misi jangka panjang yang berkaitan dengan lingkungan hidup pada visi dan misi pembangunan nasional pada butir ke 6 yaitu Mewujudkan Indonesia yang aman dan lestari.
Sumber : Tijow, Lusiana. 2017 . Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Gorontalo : Universitas Negeri Gorontalo.
Komentar
Posting Komentar